JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara dari Rp94,24 juta menjadi Rp210,80 juta.
Pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas itu antara lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Anggota Komisi Yudisial.
Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, fasilitas uang muka untuk pembelian mobil tahun 2015 sebesar Rp210 juta, merupakan kenaikan yang cukup fantastis bila dibandingkan fasilitas kredit pada 2006 hanya sebesar Rp70 juta.
"Dan payung hukum adalah Peraturan Presiden No 92 tahun 2006. Artinya pertumbuhan kenaikan uang muka untuk membeli mobil pejabat dari tahun 2006 - 2010 hanya sebesar Rp46, 6 juta per orang. Sedangkan pertumbuhan dari tahun 2010-2015 kenaikan sampai Rp 94,2 juta," ungkap Uchok di Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Yang kedua, kata dia, pejabat negara pada rezim presiden Jokowi cukup enak, dan dimanjakan sekali. "Karena, kalau penjabat negara pada masa tahun 2006-2010, bentuk bantuan untuk membeli mobil, negara hanya membantu berupa beban bunga. Tapi, pejabat negara zamannya Jokowi nih, dapat bantuan berupa fasilitas uang muka alias DP Mobil," terangnya.
Oleh karena itu, dia menduga, pemerintah menaikan BBM adalah untuk memberikan tunjangan mobil pejabat. "Jadi, sudah ditebak, kenaikan BBM kemungkinan hanya untuk membeli mobil pejabat saja, dan kalau ada 100 pejabat mendapat fasilitas uang muka, minimal negara harus mengeluarkan sebesar Rp21 milyar dari kenaikan harga BBM ini," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)