Menanggapi hal itu, Yasonna tetap bersikukuh dengan putusannya. Menurut dia, meskipun ada perbedaan pendapat, bukan berarti tidak ada keputusan di antara keempat hakim tersebut.
"Tidak tercapai kesepahaman bukan berarti tidak ada keputusan, ada pendapat, berdasar pendapat itu di atas. Setelah ada dua diktum, demikian diputuskan. Ini bacaan kami," jawab Yasonna.
Lebih jauh, Yasonna mengatakan bahwa perbedaan tafsir itu tidak akan menemui titik temu. Untuk itulah, dia berharap masalah itu diselesaikan saja di pengadilan.
"Sampai besok akan seperti ini karena sudah berjaan di pengadilan, mari lanjutkan saja di pengadilan," tegasnya.
(Rizka Diputra)