MAJALENGKA – Gara-gara permintaan rujuk ke istrinya ditolak, seorang suami di Majalengka, Jawa barat, nekat membacok kepala istri dengan kapak. Akibatnya, sang istri mengalami luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Petugas medis Rumah Sakit Daerah Majalengka, berusaha memberi pertolongan pada Elin Oktafiani, yang dibacok di bagian kepala oleh mantan suaminya, AP (Ade Permana). Korban kemudian dirujuk ke sebuah rumah sakit di Cirebon.
Peristiwa itu terjadi Senin (6/4/2015) sore, ketika pasangan AP meminta rujuk pada Elin. Tapi permintaan AP ditolak korban. AP pun naik pitam dan berusaha menghabisi korban dengan kapak.
Menurut salah seorang saksi, Dede, aksi pembacokan itu terjadi setelah AP minta bertemu dengan Elin. Ketika di lokasi kejadian, pelaku langsung membacok korban.
Kapolsek Majalengka, AKP Yahya menyatakan, membenarkan hal itu. Yahya mengatakan motif pembacokan karena mantan suami minta rujuk ke istrinya.
“Korban luka serius di kepala, langsung dirujuk ke rumah sakit di Cirebon dan motif ini karena mantan suaminya minta rujuk,” jelas AKP Yahya, Senin (6/4/2015).
Akibat perbuatannya, AP dijerat pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh hingga 12 tahun.
(Randy Wirayudha)