Permintaan Rujuk Ditolak, Mantan Suami Bacok Istri

Moh. Zeni Johadi, Jurnalis
Senin 06 April 2015 23:32 WIB
Share :

Kapolsek Majalengka, AKP Yahya menyatakan, membenarkan hal itu. Yahya mengatakan motif pembacokan karena mantan suami minta rujuk ke istrinya.

“Korban luka serius di kepala, langsung dirujuk ke rumah sakit di Cirebon dan motif ini karena mantan suaminya minta rujuk,” jelas AKP Yahya, Senin (6/4/2015).

Akibat perbuatannya, AP dijerat pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh hingga 12 tahun.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya