Dinonaktifkan Jokowi, BW Gugat UU KPK

Antara, Jurnalis
Rabu 08 April 2015 00:09 WIB
Dinonaktifkan Jokowi, BW Gugat UU KPK (Foto: Okezone)
Share :

"Pemohon menilai bahwa asas praduga tak bersalah merupakan asas hukum yang fundamental," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto sebagai pimpinan KPK. Keduanya kini menyandang status tersangka Kepolisian.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya