JAKARTA - Hakim tunggal Tatik Hadianti menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 Suryadharma Ali (SDA).
"Memutuskan menolak praperadilan seluruhnya. Masalah penangkapan dan penetapan tersangka bukan kewenangan praperadilan," ungkap Hakim Tatik Hadianti di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Usai pembacaan amar putusan oleh hakim, salah seorang loyalis SDA bertakbir dan mengatakan putusan hakim merupakan bentuk kezaliman kepada mantan Menteri Agama itu.
"Allahu Akbar, ini bentuk kezaliman," teriak koordinator majelis taklim, Abdul Rahman Abu Rusman di dalam ruang sidang.
Sontak para pendukung SDA lainnya berteriak dan hampir mengamuk di ruang sidang. Namun, hal itu dapat dikontrol oleh para tokoh agama yang lainnya.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penyelewengan dana ibadah haji 2012-2013. Mantan Ketua Umum PPP itu tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan praperadilan sejak 9 Maret 2015 dan mulai sidang praperadilan pada Rabu 1 April 2015.
(Susi Fatimah)