Kebijakan Kontroversial Ahok Menuai Sorotan

Mohammad Saifulloh, Jurnalis
Kamis 09 April 2015 18:06 WIB
Share :

JAKARTA - Sejumlah kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengundang pertanyaan dari aspek legalitasnya karena ternyata tidak sinkron dengan peraturan yang ada di atasnya. Hal itu dikhawatirkan bisa menjadi contoh buruk bagi tata kelola pemerintah daerah yang mengamputasi kekuatan undang-undang, ketetapan MPR, juga peraturan pemerintah.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, berpendapat tata aturan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi diduga dilanggar Ahok untuk menjalankan program pembangunan DKI Jakarta akan menjadi preseden buruk bagi kepala-kepala daerah yang lain.

“Mereka (para kepala daerah) akan mencari-cari juga aturan apa yang bisa dilanggar seperti yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan atau apa yang dia kira pikir bagus untuk daerahnya dengan mengabaikan aturan yang lebih tinggi,” ujar Faisal di Jakarta, Kamis (9/4/ 2015).

Sesuai aturan, menurut Faisal, seorang kepala daerah memang boleh kreatif dengan membuat kebijakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi daerahnya. Namun secara prinsip tidak boleh melanggar aturan atau norma undang-undang yang berada di atasnya.

Dia mengakui jika kinerja Ahok sangat bagus dengan menggunakan kreativitasnya membangun Jakarta. “Tapi kalau kerjanya bagus, tapi etika seorang pemimpin tak dijaga ya percuma. Dia menjadi seperti superbody sekarang ini, seolah-olah tidak bisa tersentuh oleh hal-hal terkait aturan main,” paparnya.

Salah satu contoh kebijakan Ahok yang kontroversial adalah Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

Kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame juga Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dua peraturan di atas Pergub itu menyatakan bahwa iklan rokok di media luar ruang tetap dapat dilakukan di area-area tertentu dan tidak boleh dilakukan pada jalan-jalan utama atau protokol atau utama. Sehingga bukan pelarangan seperti yang dimaksud dalam Pergub DKI Nomor 1 tahun 2015.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya