Tjahjo juga menegaskan mempersilahkan ke KPK untuk menangkap dan memproses secara hukum kader PDIP tersebut. PDIP juga tidak akan mengintervensi lembaga yang dikepalai Taufiequrachman Ruki tersebut.
"Silahkan KPK menangkap memproses kalau memang benar ada bukti-buktinya. (Karena) OTT pasti sudah valid buktinya," pungkasnya.
(Misbahol Munir)