Palsukan Akta Kelahiran, Anggota Dewan Jadi Tersangka

Bramantyo, Jurnalis
Jum'at 10 April 2015 19:15 WIB
Ilustrasi. Dok Okezone
Share :

Dasar kliennya melaporkan kepada Polres Klaten, ungkap Rudi, karena kliennya merasa hak suaranya tersedot pada Pileg yang lalu. “Pada Pileg lalu, klien saya ini berada di posisi kedua di bawah tersangka. Oleh karena itu klien saya merasa dicurangi,”imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Klaten Ajun Komisaris Polisi Fachrul Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan status penetapan tersangka terhadap salah satu anggota DPRD Klaten ini. Menurutnya, penyidikan perkara telah memeriksa tujuh saksi dan surat penetapan sebagai tersangka telah dikeluarkan pada 8 April 2015 lalu.

“Selain itu, kami juga menghadirkan saksi ahli dari UGM dalam berkas penyidikan kasus ini dan sudah memiliki empat alat bukti terkait perkara ini, antara lain amar putusan dari PN Klaten dan surat akte kelahiran yang disita dari A Hugroho Ari Pahlevianto,” jelasnya.

Untuk saat ini, menurut Fachrul, perkara sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten untuk menunggu petunjuk dari Kejari. “Kami saat ini menunggu pemeriksaan berkas dari Kejari Klaten untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya