JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat sebagai tersangka.
Mereka berdua diduga melakukan praktik suap pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan kedua tersangka tersebut akan langsung ditahan oleh lembaga antirasuah ini.
“Setalah nanti proses pemeriksaan selesai, keduanya juga akan dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama,” tutur Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2015).
Menurut Johan, Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut diduga sebaga penerima suap dan Andrew seorang petinggi PT MMS diduga sebagai pemberi suap dalam perkara ini. Suap tersebut diberikan untuk kepentingan PT MMS terkait tambang batubara.
“A (Adriansyah) diduga sebagai penerima sementara AH (Andrew Hidayat) adalah diduga sebagai pemberi. (Suap) untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS,” terangnya.
Seperti diketahui, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah bersama Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto yang ikut diciduk akan dibebaskan oleh KPK.
Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(Fiddy Anggriawan )