Mantan Gubernur Maluku Utara Terancam 20 Tahun Penjara

Antara, Jurnalis
Sabtu 11 April 2015 15:50 WIB
Share :

TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Thaib Armaiyn, terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) tahun Anggaran 2004, dengan kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar.

Kajati Malut, Agus Sutoto di Ternate, Sabtu (11/4/2015) mengatakan, dalam gelar ekspos perampungan berkas dakwaan dari Mantan Gubernur Malut menyebutkan, Thaib Armaiyn dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara dan minimal tahun tahun penjara.

"Dakwaan dari tersangka mantan Gubernur Thaib Armaiyn, sesuai pasalnya tetap pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dia menegaskan, dengan telah dilaksanakan gelar ekspos perampungan dakwaan tersebut, dapat dipastikan telah dilimpahkan, karena ini sesuai jadwal yang diminta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya