JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sistem payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana sebagai tersangka.
Penyidik pun hari ini melakukan penggeledahan di dua perusahaan rekanan atau vendor dalam proyek pembayaran paspor secara elektronik itu. Dua vendor itu yakni PT Nusa Satu Inti Artha (Dokku) di Plaza Asia Office, Jalan Jenderal Sudirman, dan PT Finnet Indonesia di Menara Bidakara, Jalan Gatot Subroto.
"Hari ini kita ke vendornya, Finnet dan Dokku, dari pagi tadi pukul 09.00 WIB, dan saat ini masih berlangsung," jelas penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2015).
Adi membantah adanya penggeledahan hari ini yang dilakukan penyidik di rumah Guru Besar Hukum Tata Negara itu. "Penggeledahan rumah Denny Indrayana belum, kita vendor aja hari ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015.
Denny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Rizka Diputra)