Menkumham Diminta Patuhi Putusan PTUN

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Selasa 14 April 2015 17:29 WIB
Menkumham diminta patuhi putusan PTUN (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polemik putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly tentang pengesahan Munas Golkar versi Ancol, Jakarta kembali disoroti.

Anggota Komisi III DPR RI, Jhon Kenedi Aziz, mengatakan, Menkumham tidak layak memutuskan hal tersebut jika hanya berdasarkan kepada keputusan dua hakim mahkamah partai saja.

"Jadi begini, dari awal kami memang sudah menilai bahwa Menkumham dalam mendasari keluarnya SK Menkumham itu adalah berdasarkan hal yang salah," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).

Menurut Jhon, langkah Menkumham tersebut seharusnya mengedepankan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Seharusnya yang disebut putusan majelis hakim itu pertama kita garisbawahi, majelis hakim itu sifat dasarnya harus ganjil, 1, 3, 5, 7 atau 9, terus di dalam komparisi dari pada amar putusan itu sendiri, mengadili, menyatakan, memerintahkan, isinyanya bukan menurut pendapat," jelasnya.

Oleh karena itu, bidikan putusan Menkumham harus berdasar pada hukum, agar SK Menkumham itu tidak cacat hukum.

Selain itu, Jhon menegaskan bahwa keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan ARB sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

"Dengan bukti-bukti yang ada dan berdasarkan fakta-fakta seperti adanya surat mandat-mandat yang cacat hukum, tidak ada alasan hukum bagi PTUN untuk menolak gugatan dari kubu pak ARB," cetus Jhon.

‎"Di republik ini hukum jadi panglima, suka tidak suka, senang tidak senang, dia (Menkumham) harus jalankan perintah pengadilan itu. Kalau dia ngeyel enggak mau sahkan kubu ARB berarti republik ini sudah tidak ada hukum, pakai hukum rimba kita," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya