Menkumham Diminta Patuhi Putusan PTUN

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Selasa 14 April 2015 17:29 WIB
Menkumham diminta patuhi putusan PTUN (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, Jhon menegaskan bahwa keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan ARB sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

"Dengan bukti-bukti yang ada dan berdasarkan fakta-fakta seperti adanya surat mandat-mandat yang cacat hukum, tidak ada alasan hukum bagi PTUN untuk menolak gugatan dari kubu pak ARB," cetus Jhon.

‎"Di republik ini hukum jadi panglima, suka tidak suka, senang tidak senang, dia (Menkumham) harus jalankan perintah pengadilan itu. Kalau dia ngeyel enggak mau sahkan kubu ARB berarti republik ini sudah tidak ada hukum, pakai hukum rimba kita," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya