Selain itu, Jhon menegaskan bahwa keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan ARB sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
"Dengan bukti-bukti yang ada dan berdasarkan fakta-fakta seperti adanya surat mandat-mandat yang cacat hukum, tidak ada alasan hukum bagi PTUN untuk menolak gugatan dari kubu pak ARB," cetus Jhon.
"Di republik ini hukum jadi panglima, suka tidak suka, senang tidak senang, dia (Menkumham) harus jalankan perintah pengadilan itu. Kalau dia ngeyel enggak mau sahkan kubu ARB berarti republik ini sudah tidak ada hukum, pakai hukum rimba kita," tutupnya.
(Rizka Diputra)