DPR Tentukan Fit and Proper Test Badrodin Haiti Hari Ini

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Rabu 15 April 2015 06:23 WIB
DPR Tentukan Fit and Proper Test Badrodin Haiti Hari Ini (Foto: Okezone)
Share :

"(Kalau tidak ada fit and proper test) Maka tidak ada konsekuensinya. Presiden tetap dapat melantik (calon Kapolri yang telah diajukan). UU Kepolisian mengatur kami bisa menggunakan atau tidak langkah fit and proper test," ujarnya.

Setidaknya, pada Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang tentang Kepolisian menyebutkan, bahwa persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.

Namun, dalam Pasal 11 Ayat (4) Undang-Undang tentang Kepolisian dikatakan jika DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka calon yang diajukan oleh Presiden dianggap telah disetujui oleh DPR. Oleh karena itu, Presiden tetap dapat melantik calon Kapolri yang dia ajukan walaupun proses fit and proper test tidak dilakukan nantinya.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya