"(Kalau tidak ada fit and proper test) Maka tidak ada konsekuensinya. Presiden tetap dapat melantik (calon Kapolri yang telah diajukan). UU Kepolisian mengatur kami bisa menggunakan atau tidak langkah fit and proper test," ujarnya.
Setidaknya, pada Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang tentang Kepolisian menyebutkan, bahwa persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.
Namun, dalam Pasal 11 Ayat (4) Undang-Undang tentang Kepolisian dikatakan jika DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka calon yang diajukan oleh Presiden dianggap telah disetujui oleh DPR. Oleh karena itu, Presiden tetap dapat melantik calon Kapolri yang dia ajukan walaupun proses fit and proper test tidak dilakukan nantinya.
(Arief Setyadi )