Atas permohonan banding itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bila kasus ini masih akan terus berjalan dan belum memiliki putusan tetap. "Kasus ini akan tetap berjalan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum RS Mayapada dan Polda Metro Jaya menolak memberikan komentar karena adanya banding dari pihak Antasari.
Seperti diketahui sebelumnya, Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh para tergugat.
Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuhan Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp300 juta dan imateril Rp20 miliar. Alasannya, barang bukti tidak dapat ditemukan sejak awal sidang pidana maupun paska kejadian pada 19 Maret 2009, seusai bermain golf di Modernland.
(Muhammad Saifullah )