Mereka yakni Frisko dari PT Frisilianmar MM dan Hotman dari PT Mitra Jaya. Namun, hanya Frisko dari PT Frisilianmar MM saja yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
"Selain kepala sekolah, dua penyedia barang juga diperiksa namun hanya satu yang hadir," jelas Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Agus menjelaskan, dalam proyek UPS ini perusahaan yang dimiliki Frisko memenangkan tender untuk menyediakan alat UPS di SMA Negeri 10 Jakarta.
"Frisko yakni pemenang tender di SMAN 10 Jakarta," ujar Agus.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
(Arief Setyadi )