Jadi Tersangka, Alex Usman & Zaenal Tak Ditahan

, Jurnalis
Rabu 15 April 2015 22:20 WIB
Jadi Tersangka, Alex Usman & Zaenal Tak Ditahan (Foto: Okezone)
Share :

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Penyidik juga menyegel salah satu rumah Alex Usman dengan police line di Jalan Duri Raya, tepat di depan Multiplus dan tidak jauh dari Kelurahan Duri Kepa. Sedangkan rumah-rumah Alex Usman lainnya tidak di-police line.

Rumah yang kini di police line sempat digunakan Rina Aditya Sartika, putri Alex Usman, saat kampanye pemilu legislatif. Di rumah ini, Rina mengumpulkan ratusan relawan yang akan memantau perhitungan suara di setiap TPS di Dapil 10 Jakarta Barat.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya