YOGYAKARTA - Berkas putusan Makamah Agung (MA) yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso (29) sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
"pagi tadi sudah saya terima langsung di meja saya," kata Humas PN Sleman, Marliyus saat dihubungi, Selasa (14/4/2015).
Dijelaskannya, surat nomor 51/PK/Pidsus/2015 menyebutkan keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang PK yang digelar 25 Maret lalu dan Majelis Hakim MA diketuai M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro, tidak menemukan bukti baru daalam persidangan PK.
"Tidak ada bukti baru sehingga memang keputusannya ditolak," jelasnya.
Marliyus mengatakan, pihaknya segera mengirimkan salinan keputusan ke Mary Jane dan kuasa hukumnya, serta Kejaksaan Tinggi DIY.
"akan segera disampaikan ke yang bersangkutan dalam waktu dekat," ujarnya.
Perlu diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta 24 April 2010. Wanita asal Filipina ini membawa 2,622 Kg heroin. Oleh PN Sleman di jatuhi hukuman mati karena terbukti melanggat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sampai saat ini masih ditahan di lapas Wirogunan Yogyakarta. Warga negara Filipina ini termasuk yang akan dieksekusi tahap kedua.
Sebelumnya, 1 April lalu, Kejaksaan Tinggi DIY menggelar rapat koordinasi antar instansi untuk melakukan pemindahan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas II A Wirogunan Yogyakarta ke Nusakambangan. Rapat yang digelar tertutup di kantor Kejaksaan Tinggi DIY, juga dihadiri Polda DIY, Korem 072 Pamungkas, Lapas Wirogunan, Badan Intelejen Negara, Badan Narkotika Nasiona Provinsi (BNNP) DIY.
(Arief Setyadi )