Perlu diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta 24 April 2010. Wanita asal Filipina ini membawa 2,622 Kg heroin. Oleh PN Sleman di jatuhi hukuman mati karena terbukti melanggat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sampai saat ini masih ditahan di lapas Wirogunan Yogyakarta. Warga negara Filipina ini termasuk yang akan dieksekusi tahap kedua.
Sebelumnya, 1 April lalu, Kejaksaan Tinggi DIY menggelar rapat koordinasi antar instansi untuk melakukan pemindahan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas II A Wirogunan Yogyakarta ke Nusakambangan. Rapat yang digelar tertutup di kantor Kejaksaan Tinggi DIY, juga dihadiri Polda DIY, Korem 072 Pamungkas, Lapas Wirogunan, Badan Intelejen Negara, Badan Narkotika Nasiona Provinsi (BNNP) DIY.
(Arief Setyadi )