YOGYAKARTA - Berkas putusan Makamah Agung (MA) yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso (29) sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
"pagi tadi sudah saya terima langsung di meja saya," kata Humas PN Sleman, Marliyus saat dihubungi, Selasa (14/4/2015).
Dijelaskannya, surat nomor 51/PK/Pidsus/2015 menyebutkan keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang PK yang digelar 25 Maret lalu dan Majelis Hakim MA diketuai M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro, tidak menemukan bukti baru daalam persidangan PK.
"Tidak ada bukti baru sehingga memang keputusannya ditolak," jelasnya.
Marliyus mengatakan, pihaknya segera mengirimkan salinan keputusan ke Mary Jane dan kuasa hukumnya, serta Kejaksaan Tinggi DIY.
"akan segera disampaikan ke yang bersangkutan dalam waktu dekat," ujarnya.