BANGKALAN- Siti Zaenab, TKI asal Bangkalan yang akhirnya dieksekusi hukuman mati oleh pemerintah Arab Saudi, ternyata telah dipenjara selama 16 tahun. Ibu dari dua anak itu dijebloskan ke tahanan sejak 5 Oktober 1999.
Siti ditahan karena telah melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuannya atas nama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 28 September 1999 silam. Dia membunuh majikannya karena merasa terdesak saat itu. Sebab, dirinya dicekik dan dijambak rambutnya oleh sang majikan.
Lalu, Zaenab membunuh majikannya itu setelah menemukan pisau. Zaenab pun mengikuti persidangan dan dihukum qisos atas perbuatannya oleh majelis hakim. Eksekusi sendiri tidak segera dilakukan karena masih menunggu ahli waris sampai aqil baligh.
"Zaenab ditahan sejak 5 Oktober 1999 silam. Selama ini pemerintah dan keluarga berupaya meminta pengampunan pada ahli waris supaya Siti Zaenab bisa bebas," terang Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, pada wartawan saat ditemui ketika mendatangi rumah duka, Rabu (15/4/2015).
Menurut Nusron, pemerintah sudah mengirimkan surat sebanyak empat kali terhadap pemerintah Arab Saudi. Surat permohonan maaf itu dikirim sejak Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Disusul Presiden SBY hingga Presiden Jokowi.
Bahkan, pemerintah menawarkan pembayaran denda supaya ahli waris memaafkan Siti Zaenab. Namun, ahli waris tidak memaafkan Zaenab karena keluarganya berasal dari kalangan orang kaya.
"Akhirnya eksekusi hukuman mati terhadap Siti Zaenab dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi Selasa (14/4/2015) pagi kemarin. Berarti waktu di sini Selasa siang," tukas mantan Anggota DPR RI ini.
(Fiddy Anggriawan )