"Kontrak sudah bayar 24 pesawat, dan yang terbakar ini sudah dimodifikasi, di-upgrade jadi layak dipakai dan siap pakai (serviceable), jadi kita pakai," kata Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Agus Supriatna, di Mabes TNI AU, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2015).
Agus menjamin pesawat tempur F-16 tersebut tidak memakai suku cadang ilegal yang marak terjadi pada pesawat komersial. Sementara usia ekonomis pesawat tersebut, bisa dipakai hingga 30 tahun ke depan.
"Tidak ada sparepart pesawat tempur ilegal. Kalaupun ada, akan kita tidak tegas. Dan, tingkat ekonomisnya pesawat tempur bisa 30 tahun," imbuhnya.
Karena itu, dia mengaku akan memeriksa kontrak hibah pesawat F-16 oleh Pemerintah Amerika Serikat itu. Salah satu poin yang akan ditinjau adalah asuransi dari pihak pemberi. Agus memastikan, evaluasi akan dilakukan secepatnya agar dapat dilakukan langkah-langkah sebelum pesawat serupa tiba di Indonesia.
"Kita lihat kontraknya, kalau masih ada asuransi, hasil evaluasi penyelidikan ini harus segera, sebelum pesawat yang berikutnya datang, sehingga bisa di-upgrade dan diperbaiki sebelum datang ke sini," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )