Jenderal Negara Republik Federal Papua Barat Jadi Tersangka Makar

Nurlina Umasugi (Okezone), Jurnalis
Kamis 16 April 2015 18:34 WIB
Jenderal dari organisasi NFRPB dijadikan tersangka oleh Polda Papua
Share :

JAYAPURA – Polda Papua menetapkan lima warga setempat sebagai tersangka kasus makar. Mereka masing-masing berinisial LM, OB, DF dan MES, serta seorang Jenderal dari Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) bernama Elias Ayakeding.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Patridge mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini kelima warga Papua tersebut terbukti memiliki ideologi yang anti Pancasila dan bertentangan dengan konstitusi NKRI. Mereka kini ditahan di Rutan Mapolda Papua sebagai tahanan kasus makar.

“Dari hasil pemeriksaan intensif, kelima oknum pelaku makar tersebut dengan ancaman kurungan seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” kata Patridge, Kamis (16/4/2015).

Kelima orang itu ditangkap di Bandar Udara Sentani, Selasa 14 April 2015 sebagai pelaku kasus makar. Mereka ditangkap beserta barang bukti antara lain seragam kepolisian dari organisasi NRFPB dan dokumen-dokumen lainnya. Seperti, laporan hasil pertemuan delegasi Komite Independen Papua (KIP) bersama Menteri Pertahanan.

KIP sendiri dibentuk oleh Presiden NFRPB Forkorus Yoboisembut yang bertugas untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia terkait tawaran-tawaran seperti yang termuat dalam dokumen yang disita kepolisian.

NFRPB dideklarasikan tanggal 19 Oktober 2011 saat digelarnya Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Lapangan Zakheus Abepura Papua. Forkorus Yoboisembut dipilih sebagai Presiden NFRPB dan Edison Waromi sebagai Perdana Menteri NFRPB.

Tapi, KRP III berakhir rusuh mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan sedikitnya 51 orang digiring ke Polda Papua. Aparat keamanan membubarkan kegiatan tersebut karena dinilai melakukan makar, memproklamirkan negara dalam negara.

Bahkan, Eni Tan salah seorang yang ikut dalam delegasi KIP sempat bertemu dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pada 10 April 2015 di Jakarta. Tim menyerahkan dokumen kepada Menhan dan mereka sepakat untuk melakukan pertemuan-pertemuan selanjutnya.

Tapi, penyidik Polda Papua membebaskan Eni Tan karena tidak terbukti sebagai anggota dalam delegasi tersebut.

“Eni Tan ini merupakan PNS di jajaran Pemda Kabupaten Sorong, dia sudah kita bebaskan. Namun kita masih akan terus melakukan penyelidikan terhadap beliau, untuk memastikan apakah dia ada kaitannya masalah ini atau tidak,” terang Patridge.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya