Seleksi Hakim, KY Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

, Jurnalis
Senin 20 April 2015 00:43 WIB
Foto: ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Seleksi hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu dikatakan oleh Pengamat hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan di Jakarta, Minggu (19/4/2015).

"Masalahnya apa?, normanya tidak ada pertentangan dengan konstitusi," tegas Asep

Dia meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan uji materi karena tidak adanya pertentangan dalam seleksi pengangkatan hakim oleh KY.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya