JAKARTA - Seleksi hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itu dikatakan oleh Pengamat hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan di Jakarta, Minggu (19/4/2015).
"Masalahnya apa?, normanya tidak ada pertentangan dengan konstitusi," tegas Asep
Dia meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan uji materi karena tidak adanya pertentangan dalam seleksi pengangkatan hakim oleh KY.