Menurutnya, dalam Pasal 24B ayat 1 UUD 1945, menegaskan bahwa KY merupakan lembaga negara bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim."Jadi apa pertentangannya, sudah jelas kan ada di dalam UUD 1945," lanjutnya.
Kata dia, hakim sebagai pejabat negara harus melalui proses seleksi juga yang dilakukan oleh KY."Jika mengkaitkan dengan seleksi di kepolisian dan kejaksaan, tidak melibatkan dari pihak dalam, saja tapi juga dari luar untuk menciptakan institusi yang bersih," tuturnya.
Sebelumnya, pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Imam Soebechi dkk, mengajukan gugatan materi kepada MK, dikarenakan para hakim merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat adanya keterlibatan KY dalam proses seleksi pengangkatan hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
(Fahmi Firdaus )