Hari Libur, Keluarga Terpidana Mati Kunjungi Nusakambangan

Antara, Jurnalis
Minggu 26 April 2015 13:07 WIB
Mary Jane (foto: Antara)
Share :

CILACAP - Keluarga sejumlah terpidana mati yang akan segera dieksekusi mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Cilacap, Jawa Tengah. Padahal tidak ada jadwal kunjungan pada hari Minggu.

Keluarga Andrew Chan dan Myuran Sukumaran misalnya. Keluarga tiba di tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan dengan didampingi Konsulat Jenderal Australia Majel Hind dan pengacara asal Australia Julian McMahon.

Keluarga duo "Bali Nine" yang turut dalam rombongan di antaranya Helen (ibunda Andrew Chan), Michael Chan (kakak Andrew Chan), Sam (ayah Myuran Sukumaran), Raji (ibunda Myuran Sukumaran), serta Chintu dan Brinka (adik Myuran Sukumaran).

Selain keluarga duo "Bali Nine", dalam rombongan itu tampak pula sepupu terpidana mati asal Brazil, Rodrigo Gularte, yakni Angelita Muxfeldt Gularte.

Setelah mengurus perizinan di Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura, rombongan keluarga duo "Bali Nine" dan sepupu Rodrigo Gularte menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan menumpang perahu "compreng" sekira pukul 08.30 WIB.

Selang 15 menit setelah rombongan tiga keluarga terpidana mati itu menyeberang ke Nusakambangan, rombongan keluarga terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso tiba di Dermaga Wijayapura.

Keluarga Mary Jane terdiri atas Cesar Velosso (ayah), Cecilia Velosso (ibu), Michael (suami Mary Jane), Maritess (kakak perempuan Mary Jane), Christoper (kakak laki-laki Mary Jane), serta Daniel dan Darren (anak Mary Jane).

Mereka didampingi dua penasihat hukum, yakni Ismail Muhammad (warga negara Indonesia) dan Edre U Olalia (WN Filipina).

Edre berharap Pemerintah Indonesia memberi kesempatan kepada Mary Jane hingga proses hukumnya selesai karena rencana eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkoba itu telah mendapat kecaman dari beberapa negara.

"Kami telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua. Kami berharap Pemerintah Indonesia memberi kesempatan hingga proses hukumnya selesai," tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ismail Muhammad mengatakan, terpidana mati Mary Jane telah menyampaikan permintaan terakhir, yakni ingin berkumpul dengan keluarga sepanjang malam sebelum dieksekusi.

Menurut dia, jika eksekusi itu jadi dilaksanakan, jenazah Mary Jane akan dibawa ke Filipina.

Setelah menunggu sekitar satu jam, keluarga Mary Jane akhirnya menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan menumpang perahu "compreng".

Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan kunjungan keluarga terhadap terpidana mati yang telah berada di ruang isolasi tetap diperbolehkan meskipun pada hari Minggu tidak ada jadwal kunjungan.

"Itu tidak masalah tapi atas seizin Kejaksaan," katanya.

Akan tetapi, dia mengaku tidak tahu pasti sampai kapan kunjungan itu boleh dilakukan. Kendati demikian, dia mengatakan waktu kunjungan setiap harinya diatur oleh pihak lapas.

Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.

Ke-10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).

Selain itu, Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Informasi dari salah seorang anggota tim penasihat hukum terpidana mati Rodrigo Gularte, Christina Windiarti saat ditemui wartawan di Cilacap, sebelumnya, hanya ada sembilan terpidana mati yang menerima notifikasi pelaksanaan eksekusi.

"Hanya sembilan yang menerima notifikasi, Rodrigo yang terakhir terima," katanya.

Sementara dalam sejumlah pemberitaan, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya