Hingga kini, Pemerintah Indonesia telah menginformasikan akan segera melakukan eksekusi mati terhadap 9 terpidana kasus narkoba tahap dua. Mereka terdiri dari dua orang warga Australia, tiga orang warga Nigeria, satu orang masing-masing dari warga Brasil, Filipina, Spanyol, dan Indonesia.
Awalnya terdapat 10 terpidana kasus narkoba yang akan dieksekusi pada tahap 2. Namun, terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui, tidak dimasukan karena masih menjalani upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kesembilan terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap dua adalah, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia); Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol); Rodrigo Gularte (WN Brasil), dan Martin Anderson alias Belo (WN Nigeria).Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria); Okwudili Oyatanze (WN Nigeria); Zainal Abidin (WN Indonesia); dan seorang perempuan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).
(Hendra Mujiraharja)