JAKARTA - Event Organizer pesta bikini pelajar, (EO) Divine Production, dinyatakan ilegal lantaran tidak pernah mengajukan izin usaha ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Divine secara legal tidak pernah memiliki izin dalam bentuk EO. Dari PTSP tidak pernah menerima permohonan izin yang dimaksud," kata Kabid Industri Pariwisata Arie Fattah Asyad, Senin (27/4/2015).
Dikatakannya, Divine Production pun tidak pernah mengajukan izin penyelenggaraan acara pesta bikini pelajar dengan tajuk "Splash after Class". Dengan demikian, acara yang mewajibkan pesertanya hadir dengan mengenakan bikini summer dress itu dinyatakan ilegal.
"Polisi juga sudah melakukan pengecekan (perizinan acara), ternyata Divine memang tak punya izin," ujar Arie.