JAKARTA - Event Organizer pesta bikini pelajar, (EO) Divine Production, dinyatakan ilegal lantaran tidak pernah mengajukan izin usaha ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Divine secara legal tidak pernah memiliki izin dalam bentuk EO. Dari PTSP tidak pernah menerima permohonan izin yang dimaksud," kata Kabid Industri Pariwisata Arie Fattah Asyad, Senin (27/4/2015).
Dikatakannya, Divine Production pun tidak pernah mengajukan izin penyelenggaraan acara pesta bikini pelajar dengan tajuk "Splash after Class". Dengan demikian, acara yang mewajibkan pesertanya hadir dengan mengenakan bikini summer dress itu dinyatakan ilegal.
"Polisi juga sudah melakukan pengecekan (perizinan acara), ternyata Divine memang tak punya izin," ujar Arie.
Hari ini, Disparbud DKI memanggil Divine Production. Namun, EO tersebut tidak memenuhi panggilan sehubungan dengan mencuatnya polemik pesta bikini pelajar.
Yujuan dari pemanggilan tersebut, ingin mendapatkan keterangan yang utuh dari Divine Production dan akan dikonfrontasi dengan pihak penyedia tempat, yakni The Media Hotel and Towers. Pihak hotel sendiri tampak hadir memenuhi panggilan yang dilakukan di Kantor Disparbud DKI itu.
(Susi Fatimah)