“Itu tidak benar bahwa Pemerintah Prancis melakukan penekanan soal kasus Serge. Proses hukum yang adil terhadap warganya yang diinginkan Pemerintah Prancis, itu saja,” kata Nancy.
Nancy mengatakan, langkah Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi mati tersebut karena Serge sedang dalam proses mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden (Keppres) soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir.
“Kita tentu saja berharap permohonan diajukan ke PTUN diterima,” ujarnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, terdapat upaya diplomasi dilakukan Pemerintah Prancis guna membatalkan eksekusi hukuman terhadap Serge.
"Sangat, sangat, sangat (ada upaya lobi). Ya negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan sangat melakukan pendekatan ke pemerintah, tapi itu tidak akan mempengaruhi kedaulatan bangsa," ungkap Prasetyo, kemarin.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))