RODRIGO Gularte merupakan salah seorang terpidana mati yang dieksekusi karena kasus narkoba. Dia dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada Rabu (29/4/2015) dini hari WIB, setelah kasusnya bergulir selama 10 tahun.
Rodrigo adalah warga negara Brasil yang ditangkap karena kedapatan berusaha menyelundupkan kokain seberat 19 kilogram pada Juli 2004. Dia mencoba menyelundupkan kokain tersebut dengan menyembunyikannya di dalam papan selancar yang dibawanya.
Pria berusia 42 tahun ini divonis mati pada 2005 oleh pengadilan wilayah Tanggerang dan sampai saat ini telah menghabiskan tujuh tahun di penjara Pasir Putih di Nusakambangan. Pada pengadilan 2005 tersebut, pengacara yang seharusnya mendampingi Rodrigo malah melarikan diri dan membawa kabur uang Rodrigo.
Sejak divonis mati Rodrigo dikabarkan telah beberapa kali mencoba untuk bunuh diri. Dia juga berbicara aneh dan berhalusinasi saat berada di penjara Nusakambangan.