KontraS Kritisi Tata Cara Eksekusi Mati

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Rabu 29 April 2015 00:39 WIB
Aksi KontraS menolak eksekusi mati (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), konsisten soal sikap menolak eksekusi mati para terpidana narkoba.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo sudah membeberkan, bahwa sembilan terpidana mati kasus narkoba, di mana delapan di antaranya warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI), akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) lewat tengah malam.

Selain mengecam eksekusi mati tersebut, KontraS lewat koordinatornya, Haris Azhar, mengkritik tata cara yang dilakukan pada saat eksekusi mati.

Menurutnya, pelaksanaan pidana cabut nyawa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Human Mati, menegaskan pasal 11 KUHAP.

"Jika terpidana mati masih hidup, maka si pemimpin regu tembak bertanggung jawab untuk melakukan tembakan terakhir yang diarahkan ke kepala. Ini kan menegaskan pasal 11 KUHAP," terang Azhar.

Selain itu, pelaksaan hukuman mati dengan oleh 12 personel regu tembak dari jarak sekira 10 meter, tidak menjamin ketiadaan rasa sakit. Terlebih, kata Azhar, praktik tersebut dapat disimpulkan sebagai bagian dari tindak penyiksaan.

"Tidak ada tata cara eksekusi yang tidak menjamin itu, semua ada unsur penyiksaan, itu artinya hukuman mati sekaligus menyiksa," pungkasnya.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya