Haji Lulung Terancam Dipanggil Paksa Bareskrim

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 30 April 2015 06:01 WIB
Haji Lulung Terancam Dipanggil Paksa Bareskrim (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Juajir Sumardi mengatakan, mangkirnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung dari pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri masih dapat ditolerir secara hukum.

Menurutnya, hukum telah mengatur mengenai pemanggilan saksi dalam suatu proses penyidikan dalam hal ini kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2014.

“Harus dilihat dulu kalau undangannya diberikan sedini mungkin artinya ada waktu atau space waktu atau yang cukup refresentatif untuk dihadiri, itu bukan pelanggaran,” ujarnya saat berbincang dengan Okezone, Rabu (29/4/2015).

Namun, sambungnya, jika sudah memasuki pemanggilan ketiga tentunya bisa dilakukan upaya pemanggilan paksa. Artinya, yang bersangkutan tidak bisa mangkir kembali karena penyidik Bareskrim bisa melakukan penjemputan.

“Kalau sudah tiga kali berturut-turut itu nanti bisa dilakukan pemanggilan paksa dan bisa dijemput,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya