BENGKULU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan akan menjalani rekonstruksi di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
"Rekonstruksi atas permintaan penyidik dari Mabes Polri, kami hanya membantu menyiapkan prosesnya," kata Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron di Bengkulu, Jumat (1/5/2015) malam.
Novel diterbangkan dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Fatmawati Bengkulu menggunakan pesawat khusus milik Polri.
Setibanya di Bandara Fatmawati pada pukul 19.40 WIB, Novel langsung dibawa ke ruang VIP dan masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilaksanakan di kawasan Pantai Panjang. Proses rekontruksi direncanakan akan melibatkan sejumlah korban penganiayaan dalam kasus tersebut.
Namun, hingga Jumat pukul 22.00 WIB proses rekonstruksi belum dimulai sebab Kota Bengkulu dan sekitarnya diguyur hujan lebat dan penyidik menjadwalkan rekonstruksi akan dilaksanakan pada Sabtu besok.
Kasus dugaaan penganiayaan yang melibatkan Novel Baswedan terjadi pada 2004 silam saat yang bersangkutan masih bertugas di Polres Kota Bengkulu.
(Rizka Diputra)