Ruki: Pegawai KPK Tak Ada yang Kebal Hukum!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2015 18:36 WIB
Share :

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menegaskan tak ada pegawai lembaga antirasuah yang kebal hukum, termasuk penyidik KPK Novel Baswedan.

Ruki mengatakan, apabila ada tuduhan atau sangkaan terhadap pegawai KPK yang terlibat tindakan pidana, pimpinan KPK tidak akan mencampuri dan mengintervensi kasus tersebut karena hal itu merupakan kewenangan dari petugas kepolisian.

"Begitu juga ketika KPK menangani perkara, kami juga tidak ingin diintervensi. Jadi, pimpinan KPK dan pegawai KPK tidak punya kekebalan hukum sama sekali," kata Ruki, di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).

Terkait kasus penyidik KPK Novel Baswedan yang terlibat kasus kekerasan dengan melakukan penembakan kepada pencuri sarang burung walet sewaktu menjabat Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004, sambung Ruki, hal itu merupakan bagian tanggung jawab sebagai pimpinan terhadap anak buahnya.

"Saya hanya ingin melindungi anak buah saya agar tidak ditahan dengan kami berikan jaminan kami berlima (pimpinan KPK). Kapolri merespons positif untuk tidak menahan tapi meminta waktu satu kali 24 jam untuk rekonstruksi," tegas dia.

Karena itu, dia menunggu komitmen kepolisian untuk menepati janji tersebut.

"Kami tungggu sesuai komitmen tapi yang terjadi adalah karena faktor alam, terjadi hujan, sehingga tidak bisa dilakukan rekonstruksi sehingga terjadi lebih dari satu kali 24 jam," papar Ruki.

Ia mengungkapkan, tanggung jawab lain yang diberikan pimpinan KPK kepada Novel berupa pemberian pemdampingan hukum.

"Tiga pendamping hukum dari Biro Hukum KPK sudah berangkat tadi ketemu Novel di bengkulu. Tapi, praktik itu bukan untuk melindungi pelaku, itu masih dalam keadaan proporsional bagi pegawai institusi kami," simpulnya.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya