JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menegaskan tak ada pegawai lembaga antirasuah yang kebal hukum, termasuk penyidik KPK Novel Baswedan.
Ruki mengatakan, apabila ada tuduhan atau sangkaan terhadap pegawai KPK yang terlibat tindakan pidana, pimpinan KPK tidak akan mencampuri dan mengintervensi kasus tersebut karena hal itu merupakan kewenangan dari petugas kepolisian.
"Begitu juga ketika KPK menangani perkara, kami juga tidak ingin diintervensi. Jadi, pimpinan KPK dan pegawai KPK tidak punya kekebalan hukum sama sekali," kata Ruki, di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).
Terkait kasus penyidik KPK Novel Baswedan yang terlibat kasus kekerasan dengan melakukan penembakan kepada pencuri sarang burung walet sewaktu menjabat Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004, sambung Ruki, hal itu merupakan bagian tanggung jawab sebagai pimpinan terhadap anak buahnya.
"Saya hanya ingin melindungi anak buah saya agar tidak ditahan dengan kami berikan jaminan kami berlima (pimpinan KPK). Kapolri merespons positif untuk tidak menahan tapi meminta waktu satu kali 24 jam untuk rekonstruksi," tegas dia.
Karena itu, dia menunggu komitmen kepolisian untuk menepati janji tersebut.