JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan di lapangan, Senin (4/5/2015), sidang perdana praperadilan mantan wali kota Makassar itu dihadiri kuasa hukum Ilham Arief Sirajudin, Johnson Pandjaitan, kemudian biro hukum KPK, dan hakim tunggal Yuningtyas Upiek di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ilham Arief Sirajudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus penyalahgunaan wewenang, transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar pada tahun 2006-2012.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Ilham, KPK juga menetapkan Direktur PT Traya Tirta Makassar berinisial HW (Hengky Widjaja) dalam kasus yang sama. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sekira Rp 38,1 miliar.
Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Ilham dalam proses penyelidikan proyek PDAM. KPK menggelar penyelidikan terkait proyek ini sejak 2013. Lembaga antikorupsi itu telah meminta hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kondisi keuangan PDAM 2012.
Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar, kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar lebih. Selain itu, kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar.
(Muhammad Saifullah )