JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) memperoleh notifikasi dari Pemerintah Brunei Darusalam mengenai penahanan tiga warga negara Indonesia (WNI) pada 2 Mei 2015. Mereka adalah dua pria dan satu perempuan yang ditangkap oleh Kepolisian di Bandara Internasional Brunei.
Penahanan dilakukan karena ketiga WNI tersebut membawa barang-barang yang mencurigakan. Mereka dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jeddah, Arab Saudi, untuk melaksanakan umrah menggunakan penerbangan Royal Brunei.
“Penangkapan dilakukan oleh Polisi Brunei dilakukan berdasarkan ditemukannya benda-benda mencurigakan termasuk peluru, dalam salah satu tas/koper milik WNI tersebut. Namun belum didapat informasi detil mengenai identitas ketiga WNI,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, dalam rilis yang didapat Okezone, Rabu (6/5/2015).
Perkembangan terakhir, dua WNI sudah dibebaskan dan telah melanjutkan penerbangan ke Jeddah. Sementara itu, satu WNI lainnya saat ini penanganannya diambil alih oleh Internal Security Department (ISD) dan akan disidangkan pada 11 Mei 2015. WNI tersebut akan diproses sesuai hukum setempat.
“Sejak menerima notifikasi, KBRI di Brunei sudah memberikan bantuan kekonsuleran serta pendampingan,” sambung pernyataan itu.
(Hendra Mujiraharja)