JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah memulangkan 216 warga negara Indonesia (WNI) kelompok rentan yang tinggal di 7 detensi imigrasi di Malaysia pada Senin (10/6/2024). Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi WNI.
Para WNI tersebut terdiri dari Ibu dan anak, ibu hamil, lansia, penderita sakit, serta WNI yang telah ditahan lebih dari 6 bulan. Pemulangan dilakukan menggunakan penerbangan komersil dengan dua titik debarkasi yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan Bandara Kualanamu, Medan.
Menurut siaran pers yang dirilis Kemlu RI, penerbangan terbagi menjadi 5 kloter, yaitu debarkasi Jakarta sebanyak 3 kloter dengan jumlah 129 WNI dan debarkasi Medan sebanyak 2 kloter dengan jumlah 87 WNI. Dalam pemulangan kali ini terdapat 14 WNI sakit yang perlu mendapatkan rawat jalan, 19 anak WNI dibawah umur, serta 8 orang WNI berusia lanjut diatas 60 tahun.
Sejumlah WNI mengaku sudah bekerja di Malaysia selama puluhan tahun dan baru pertama kali pulang ke tanah air melalui bantuan pemerintah kali ini. Mereka sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan sehingga mereka dapat berkumpul lagi dengan sanak saudara setelah berpisah sekian waktu lamanya.
Pemulangan WNI dilepas oleh Duta Besar (Dubes) Hermono selaku Duta Besar RI untuk Malaysia di Bandara Kuala Lumpur Internasional Airport.