JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Viktor Edi Simanjuntak mengaku mendapatkan ancaman dari oknum yang tidak menyukai jajarannya mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus itu terkait penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Menurut Viktor, ancaman itu didapatnya ketika penyidik telah memeriksa lima saksi terkait kasus itu. Di mana dari kelima saksi itu terdapat saksi kunci dalam kasus ini yang tak ingin diungkapkannya karena mendapatkan ancaman dari pihak yang tak menyukainya itu.
"Ada saksi yang saya kemukakan, saksi kunci, sudah periksa lima saksi, tiga sebelum penggeledahan, dua saksi hari ini. Saksi enggak boleh diungkap karena bahaya, saya sendiri sudah diancam," tegas Viktor di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Truonjoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).