MEDAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dan Polsek Medan Baru, kembali menangkap seorang tersangka dalam kasus pesta narkoba di kamar 603 lantai VI Hotel Grand Kanaya, Jalan Darusalam Medan, yang digerebek pada Rabu malam.
Penggerebekan lokasi pesta narkoba itu berujung pada tewasnya Adelia Frisa (28), warga Jalan Alumunium 4, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Adelia Frisa tewas mengenaskan setelah melompat dari jendela kamar 603.
Tersangka yang ditangkap adalah M Fadli (19) warga Jalan rajawali, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal. Fadli ditangkap saat hendak masuk ke dalam hotel.
Informasi yang dihimpun, Kamis (7/5/2015), kedatangan M Fadli ke hotel tersebut untuk mengantarkan sabu sabu pesanan Adelia dan dua temannya Dony Satria (38) dan Adrian Siahaan (21) yang lebih dalu diamankan polisi.
Hal ini diperkuat dengan ditemukannya satu paket sabu-sabu dari kantong celana Fadli.
Saat diinterogasi polisi, Fadli mengaku baru saja membeli sabu-sabu dan untuk dipakai berpesta di kamar tersebut.
"Pelaku juga mengaku merupakan rekan korban dan dua orang yang diamankan kemarin. Mereka chek in hotel sejak 2 Mei dan dijadwalkan chek out 7 Mei 2015," ujar petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru Brigadir Joko saat mengamankan pelaku.
Selanjutnya, Fadli diboyong ke Satnarkoba Polresta Medan bersama dua rekan lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wakasat Reserse Narkoba Polresta Medan, AKP Rosyid Hartanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun masih enggan berkomentar atas kasus itu. "Iya benar ada satu lagi yang kami tangkap. Tapi detailnya nanti lah, hari ini kita ekspos. Sabar ya," kilahnya.
(Risna Nur Rahayu)