Menurut Tony, penyidik menduga rumah yang disita itu dibeli dari uang hasil korupsi pengadaan acara siap siar di TVRI. Penyidik juga menduga adanya aliran uang dari tersangka Iwan Chermawan ke tersangka Irwan Hendarmin, Mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI dalam sertifikat rumah tersebut.
"Sertifikat Hak Milik atas nama seseorang yang bernama Ny Nany Chuwaimillah memiliki hubungan keluarga dengan tersangka Irwan Hendarmin," tukas Tony.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni seniman Betawi Mandra Naih selaku Dirut PT Viandra Production, Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image, Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen serta Irwan Hendarmin yang waktu proyek ini bergulir menjabat sebagai Direktur Program dan Bidang LPP TVRI.
(Risna Nur Rahayu)