JAKARTA - Direktur PT Viandra Production Mandra Naih alias Mandra divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Mandra dinilai bersalah atas dugaan korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI.
"Menyatakan terdakwa Haji Mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Arifin saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
Mandra dinilai bersalah sesuai dengan dakwaan pertama subsidair sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Mandra tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya, terdakwa menyesal dan berjanji akan lebih hati-hati di kemudian hari agar perbuatan serupa tidak terulang kembali, terdakwa tidak menikmati uang negara, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim Arifin.
Menanggapi vonis tersebut, Mandra serta Tim Kuasa Hukum mengaku masih mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima keputusan tersebut.
"Bahasa saya sekarang kan pikir-pikir dulu, mungkin itu belum bisa saya jawab yah," kata Mandra.
(Angkasa Yudhistira)