Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Rabu, 02 Desember 2015 |16:14 WIB
Mandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Komedian Mandra yang kini menjadi pesakitan
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang tuntutan terhadap Mandra Naih alias Mandra, direktur PT Viandra Production, yang juga komendian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksono menuntut hukuman penjara kepada kolektor batu akik tersebut dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara," ujar Aryo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Arya menambahkan, mantan pemain sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ itu harus membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider enam bulan.

"Dan denda Rp100 juta atau dibayar dengan enam bulan kurungan," katanya. Setelah mendengar tuntutan dari JPU, istri Mandra, Mila Juwita Sari, tak kuat menahan tangis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement