Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Rabu, 02 Desember 2015 |16:14 WIB
Mandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Komedian Mandra yang kini menjadi pesakitan
A
A
A

Sekadar diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kepada Direktur PT Viandra Production Mandra Naih alias Mandra, Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di stasiun televisi milik negara ini.

Penyelidikan kasus ini berawal pada 2013. Saat itu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.

Diketahui bahwa proses pengadaan paket senilai Rp47,8 miliar ini tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Ketika itu yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan.

Akibat perbuatannya, Mandra disangka korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri dan/atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum, tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement