JAKARTA - Juniver Girsang, kuasa hukum dari Direktur PT Viandra Production Mandra, mempertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mandra dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.
Pasalnya, kata dia, pasal yang dituntut adalah Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang isinya perbuatan memperkaya diri dan/atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum.

"Tetapi yang sangat kontradiksi adalah di dalam tuntutannya menyatakan sudah jelas mengatakan kerugian negara itu Rp12 miliar," ujar Juniver di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta, Rabu (2/11/2015).
Kemudian, dalam tuntunan itu, JPU tidak ada dinyatakan ada uang pengganti atas kerugian negara. Berarti, kata dia, arti demikian, Mandra ini tidak merugikan negara sepeser pun.
Karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi Mandra ini dilakukan tuntutan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 yang menyatakan merugikan negara. Pasalnya jika Mandra merugikan negara seharusnya mengganti.