Namun pada tuntutan tersebut, kolektor batu akik ini tidak ada ditemukan kerugian negara sepeser pun sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini yang menarik bagi kami, dan tentunya saudara jaksa malu-malu menyatakan ke Mandra ini seharusnya dituntut bebas. Ya karena malu-malu karena sudah telanjur disidangkan," katanya.
Maka itu, dia dalam pleidoi atau nota pembelaan yang telah disetujui, pihaknya akan menyampaikan pembelaan agar mantan aktor 'Si Doel Anak Sekolahan' itu bisa bebas dari tuntutan satu tahun enam bulan penjara.
"Bagaimana majelis hakim bisa menyimak dan kemudian mempertimbangkan tidak ada kasus yang harus dipertanggungjawabkan saudara Mandra," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )