Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara: Harusnya Mandra Dituntut Bebas

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Rabu, 02 Desember 2015 |17:29 WIB
Pengacara: Harusnya Mandra Dituntut Bebas
Mandra Naih (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juniver Girsang, kuasa hukum dari Direktur PT Viandra Production Mandra, mempertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mandra dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.

Pasalnya, kata dia, pasal yang dituntut adalah Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang isinya perbuatan memperkaya diri dan/atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum.

Tuntutan Mandra Ditunda

"Tetapi yang sangat kontradiksi adalah di dalam tuntutannya menyatakan sudah jelas mengatakan kerugian negara itu Rp12 miliar," ujar Juniver di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta, Rabu (2/11/2015).

Kemudian, dalam tuntunan itu, JPU tidak ada dinyatakan ada uang pengganti atas kerugian negara. Berarti, kata dia, arti demikian, Mandra ini tidak merugikan negara sepeser pun.

Karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi Mandra ini dilakukan tuntutan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 yang menyatakan merugikan negara. Pasalnya jika Mandra merugikan negara seharusnya mengganti.

Namun pada tuntutan tersebut, kolektor batu akik ini tidak ada ditemukan kerugian negara sepeser pun sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini yang menarik bagi kami, dan tentunya saudara jaksa malu-malu menyatakan ke Mandra ini seharusnya dituntut bebas. Ya karena malu-malu karena sudah telanjur disidangkan," katanya.

Maka itu, dia dalam pleidoi atau nota pembelaan yang telah disetujui, pihaknya akan menyampaikan pembelaan agar mantan aktor 'Si Doel Anak Sekolahan' itu bisa bebas dari tuntutan satu tahun enam bulan penjara.

"Bagaimana majelis hakim bisa menyimak dan kemudian mempertimbangkan tidak ada kasus yang harus dipertanggungjawabkan saudara Mandra," pungkasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement