CILACAP - Terpidana mati Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ke Lapas Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2015) malam.
Informasi yang dihimpun, dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana tersebut dibawa ke Lapas Tangerang menggunakan mobil Transpas dengan pengawalan enam personel Satuan Sabhara Kepolisian Resor Cilacap dan meninggalkan Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus Lapas Pulau Nusakambangan), Cilacap, pukul 20.25 WIB.
Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin membenarkan pemindahan dua terpidana mati tersebut. "Iya, Yusman dan Rasulah dipindahkan ke Lapas Tangerang," kata dia melalui saluran telepon.
Ketika ditanya mengapa dua terpidana mati tersebut tidak dipindah ke Lapas Tanjung Gusta Medan seperti yang diharapkan Komisi Nasional Perlindungan Anak, dia mengatakan bahwa hal itu disebabkan Yusman dan Rasulah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya akan meminta agar Yusman Telaumbanua dikembalikan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan membantu Yusman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti-bukti baru agar terpidana itu tidak dihukum mati.